Maklumat UKPBJ
Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Luar Negeri adalah unit kerja yang menjadi pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
UKPBJ Kementerian Luar Negeri berkedudukan berada pada tingkat Administrator yaitu pada Bagian Layanan Pengadaan, Biro Umum, Sekretariat Jenderal, Kementerian Luar Negeri
Dasar hukum pembentukan UKPBJ Kementerian Luar Negeri:
- Permenlu Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Permenlu Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri
- Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2021 tentang Organisasi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa
- Per LKPP Nomor 10 Tahun 2021 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa
UKPBJ Kementerian Luar Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia yang meliputi persiapan, koordinasi, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan Pengadaan Barang/Jasa
UKPBJ Kementerian Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
- Persiapan dan pelaksanaan pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa;
- Pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik;
- Pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa; dan
- Pendampingan konsultasi, sosialisasi, dan/atau bimbingan teknis Pengadaan Barang/Jasa.