FAQ

SPSE merupakan aplikasi e-Procurement yang dikembangkan oleh Direktorat Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik – LKPP untuk digunakan oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik di seluruh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.

Bagaimana tata cara pengadaan barang/jasa di kementerian luar negeri, lebih lanjut liat panduan selengkapnya di.

  1. Calon rekanan/penyedia dapat mendaftarkan diri secara online melalui laman lpse.kemlu.go.id.
  2. Pilih menu “Pendaftaran Penyedia”.
  3. Selanjutnya, lengkapi alamat email resmi perusahaan, bukan perseorangan lalu klik “Mendaftar”. Pastikan alamat email yang dicantumkan benar.
  4. Setelah itu akan dikirimkan konfirmasi pendaftaran pada email resmi perusahaan yang telah didaftarkan.
  5. Silahkan klik link konfirmasi pendaftaran yang dikirimkan melalui email.
  6. Calon rekanan/penyedia akan memasuki laman pengisian Formulir Data Perusahan untuk dilengkapi.
  7. Pastikan melakukan pengisian Formulir Data Perusahan secara lengkap dan dengan data yang benar atau dalam keadaan aktif.
  8. Setelah mengisi formulir dengan lengkap, bacalah dengan teliti persyaratan dan ketentuan yang tertera pada laman tersebut.
  9. Setelah itu, silahkan melakukan unduh (download) Formulir Pendaftaran Untuk Penyedia Baru (dalam format Excel) dan Formulir Keikutsertaan untuk Penyedia Baru pada menu “Konten Khusus”.
  10. Jika sudah, silahkan klik “Mendaftar” dan simpanlah User ID dan password yang telah dibuat.
  11. Jika semua data telah diterima dan terverifikasi oleh LPSE Kemlu, maka Rekanan/Penyedia akan menerima email balasan yang menyatakan bahwa data berhasil terdaftar dalam LPSE.
  12. Silahkan datang langsung ke Kantor LPSE Kemlu dengan membawa dokumen asli yang dipersyaratkan untuk melakukan proses Verifikasi Data Penyedia oleh Verifikator

  1. Penyedia yang sudah terdaftar dan disetujui dalam LPSE Kementerian/Lembaga lain yang perlu memastikan kembali telah melakukan agregasi data melalui inaproc.id milik LKPP agar dapat mengikuti proses tender di LPSE Kemlu.
  2. Calon rekanan/penyedia yang berminat mengikuti lelang secara elektronik namun belum terdaftar pada LPSE, harus terlebih dahulu memiliki akun pada laman lpse.kemlu.go.id.

  1. KTP Direksi/Direktur/Pemilik Perusahaan/Pejabat yang berwenang di perusahaan yang tercantum dalam Akta [Asli dan Salinan]
  2. KTP Admin yang ditunjuk disertai kop perusahaan dibagian atas lembar Salinan
  3. Surat Kuasa dari Direktur/Direksi dengan Kop Surat Perusahaan dan bermaterai 10.000 (Jika Pengajuan Dokumen dikuasakan) [Asli]
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan [Asli dan Salinan]
  5. Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP)/ Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)/izin usaha sesuai bidang masing-masing [Asli dan Salinan]
  6. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)/Nomor Induk Berusaha (NIB) [Asli dan Salinan]
  7. Akta pendirian perusahaan dan/atau akta perubahan terakhir [Asli dan Salinan]
  8. Surat Izin Domisili yang masih aktif dan/atau Surat Izin Lokasi [Asli dan Salinan]
  9. Ijazah, bagi rekanan perseorangan [Asli dan Salinan]
  10. Surat Keterangan Terdaftar dari Kantor Pajak [Asli dan Salinan]
  11. Surat Pengukuhan Kena Pajak [Asli dan Salinan]
  12. Formulir pendaftaran untuk Penyedia Baru (dalam bentuk Ms. Excel)
  13. Formulir Keikutsertaan untuk Penyedia Baru yang harus dilengkapi dengan tanda tangan Direksi/Direktur/Pemilik Perusahaan/Pejabat yang berwenang di perusahaan dan disertai materai.

  1. Penyedia melengkapi isian pada Formulir Permohonan Perubahan Data Penyedia
  2. Direksi/Komisaris Perusahaan datang ke Kantor LPSE Kemlu dengan membawa Formulir Permohonan Perubahan Data Penyedia dan dokumen legalitas perusahaan seperti Akta dan NPWP Perusahaan. Jika tidak dihadiri langsung oleh Direksi/Komisaris Perusahaan maka dibutuhkan Surat Kuasa.
  3. Direksi/Komisaris Perusahaan atau yang dikuasakan menjelaskan perubahan data yang ingin dilakukan.
  4. Selanjutnya Verifikator LPSE Kemlu akan memeriksa keaslian dokumen legalitas dan Formulir Permohonan Perubahan Data Penyedia untuk ditindaklanjuti melalui sistem

Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan berbasis Web (Web Based) yang berfungsi sebagai sarana atau alat untuk mengumunkan Rencana Umum Pengadaan (RUP).

Aplikasi SiRUP LKPP digunakan oleh Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk mengumumkan RUP sehingga memudahkan masyarakat dalam mengakses secara langsung pengadaan barang/jasa secara nasional.

  1. Pengelolaan SiRUP oleh Admin PPE
    • Admin PPE mengakses https://sirup.lkpp.go.id lalu pilih tombol masuk.
    • Masukan usename dan kata sandi lalu pilih tombol submit.
    • Setelah berhasil masuk, admin PPE dapat melakukan beberapa hal yaitu mengelola satker, mengelola pengguna SiRUP yakni memasukkan data Pengguna Anggaran (PA) dan mengunggah data integrasi pada menu yang telah disediakan.
    • Setelah semua kegiatan selesai, maka admin PPE dapat langsung menyimpan setiap kegiatan yang sudah dilakukan sebelumnya dengan klik tombol simpan.
  2. Pengelolaan SiRUP oleh PA/KPA
    • PA/KPA mengakses https://sirup.lkpp.go.id lalu pilih tombol masuk.
    • Apabila PA/KPA baru pertama kali login maka yang harus dilakukan adalah melengkapi formulir “Penyesuaian Kode Bagian Anggaran (BA)” lalu tekan tombol simpan.
    • Setelah berhasil masuk, PA/KPA dapat melakukan beberapa hal seperti mengunggah file anggaran, mengelola PKOK (Program/Kegiatan/Output/Komponen) lalu mengelola pengguna yang dalam hal ini PA/KPA dapat mempersiapkan data untuk Admin RUP.
    • Setelah semua kegiatan selesai, maka PA/KPA dapat langsung menyimpan setiap kegiatan yang udah dilakukan sebelumnya dengan klik tombol simpan.
    • Selanjutnya pemaketan diserahkan kepada Admin RUP dan PPK. Setelah pemaketan selesai maka pengumuman paket akan diumumkan oleh PA/KPA.
  3. Pengelolaan SiRUP oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
    • PPK mengakses aplikasi SiRUP dengan login terlebih dahulu, yaitu dengan memasukkan user ID dan kata sandi lalu pilih non penyedia dan klik tombol login.
    • Setelah berhasil masuk, selanjutnya klik menu “Aplikasi E-Procurement Lainnya”.
    • Lalu akan muncul halaman inaproc.id, pada aplikasi SiRUP klik “Masuk Production”, dan akan tampil formulir “Update Data PPK”.
    • Setelah selesai simpan data tersebut dan PPK harus menunggu verifikasi dari pihak PA/KPA.
    • Setelahnya barulah PPK login melalui aplikasi SiRUP pada https://sirup.lkpp.go.id.
    • Disinilah PPK dapat melakukan identifikasi pemaketan dan finalisasi draft paket yang setelahnya akan diumumkan oleh PA/KPA.
  4. Pengelolaan SiRUP oleh Admin RUP
    • Admin RUP mengakses https://sirup.lkpp.go.id untuk login.
    • Setelah berhasil login, Admin RUP dapat langsung melakukan identifikasi pemaketan. Identifikasi pemaketan tersebut dilakukan untuk swakelola, penyedia, tahun jamak, non pengadaan dan gaji. Lalu, admin RUP membuat paket penyedia dan swakelola.
    • Setelah semua kegiatan selesai, maka Admin RUP dapat langsung menyimpan setiap kegiatan yang udah dilakukan sebelumnya dengan klik tombol simpan dan mengumumkan paket RUP.
Contact Us