Perencanaan Pengadaan Melalui RUP KEMLU TA 2023 Sesuai Per LKPP No. 11 Tahun 2021 bagi Satker Pusat dan PTRI ASEAN
Pada tanggal 1 - 4 September 2023, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia telah melaksanakan kegiatan perencanaan pengadaan Kementerian Luar Negeri TA 2023 untuk mengoptimalkan perencanaan pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dilakukan oleh Satker Pusat dan PTRI ASEAN, dengan menekankan pentingnya Rencana Umum Pengadaan (RUP).
Kegiatan dihadiri oleh Kepala Biro Umum, Inspektur Wilayah III, perwakilan dari Inspektorat Wilayah I-IV, perwakilan dari Biro Hukum dan Administrasi Kementerian dan Perwakilan, perwakilan dari seluruh Satker Pusat dan PTRI ASEAN, dengan Narasumber yang berasal dari Direktorat Perencanaan Transformasi, Pemantauan dan Evaluasi Pengadaan (PMEP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Pembukaan Kegiatan Kementerian Luar Negeri menyoroti perencanaan pengadaan, pengumuman RUP di aplikasi SiRUP (www.sirup.lkpp.go.id), penilaian Reformasi Birokrasi, dan kontribusi penginputan SiRUP. Penginputan RUP pada SiRUP menjadi sangat penting karena merupakan salah satu unsur penilaian evaluasi Reformasi Birokrasi yang dinilai oleh KemenPANRB yaitu penilaian Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP). Data menunjukkan kemajuan dalam penginputan RUP oleh 12 Satker Pusat, mencapai 25,83% dari total anggaran pengadaan tahun anggaran 2023.
Kegiatan perencanaan anggaran Kementerian Luar Negeri TA 2023, sesuai regulasi LKPP ini bertujuan mengoptimalkan perencanaan pengadaan untuk meningkatkan kualitas dan mencapai tujuan pengadaan. Kegiatan ini dapat dipergunakan oleh Satker sebagai salah satu wadah dalam menyampaikan kendala yang dihadapi dalam perencanaan pengadaan melalui RUP serta meningkatkan kapasitas dan kompetensi pelaku pengadaan Satker Pusat Kemenlu, utamanya terkait perencanaan pengadaan.
Bagikan