Kegiatan Optimalisasi Pendampingan Perencanaan Pelaksanaan PBJ melalui Aplikasi SiRUP Kementerian Luar Negeri TA 2024 Bagi Satuan Kerja Pusat dan Perwakilan RI
Pada tanggal 17-20 Maret 2024 telah dilaksanakan Kegiatan Optimalisasi Pendampingan Perencanaan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Kementerian Luar Negeri TA 2024 Bagi Satuan Kerja Pusat dan Perwakilan RI.
Turut hadir narasumber dari LKPP yaitu Bapak Pandu Taruna Kristianto Guterres, Perencana Pertama dan Ibu Maharani Okifitriana, Analis Kebijakan Pertama dari Direktorat Perencanaan Transformasi, Pemantauan, dan Evaluasi Pengadaan, LKPP untuk membantu UKPBJ Kemlu dalam pendampingan optimalisasi Perencanaan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Aplikasi SiRUP.
Berdasarkan data internal UKPBJ Kemlu, persentase pengisian RUP pada SiRUP Satker Pusat dan Perwakilan RI di luar negeri telah mengalami peningkatan dari RUP setiap tahunnya. Untuk dapat meningkatkan kualitas pengisian RUP, satker perlu memahami beberapa hal yang ada pada SiRUP seperti:
1. Perbedaan pemilihan kategori pengadaan menggunakan penyedia, swakelola dan non pengadaan;
2. Jenis pengadaan (barang/jasa lainnya/jasa konsultasi/pekerjaan konstruksi);
3. Identifikasi pemilihan produk dalam negeri (PDN) dan melibatkan penyedia usaha kecil/koperasi;dan
4. Metode pengadaan yang digunakan (pengadaan yang dikecualikan atau melalui pengadaan langsung/penunjukan langsung/metode lainnya).
Dengan pemahaman yang tepat, maka dapat meminimalisir kesalahan dalam pengisian RUP pada aplikasi SiRUP dan meningkatkan kualitas data SiRUP.
Adapun beberapa catatan UKPBJ Kemlu yang perlu menjadi perhatian dalam Pengisian RUP diantaranya sebagai berikut
1. Melakukan identifikasi pelaksanaan pengadaan secara tepat, yaitu pada saat proses tagging masuk klasifikasi : Penyedia (P), Swakelola (S) dan Non Pengadaan (NP)
2. Pemahaman terkait penerapan metode pengadaan.
3. Melakukan pemutakhiran data user Pelaku Pengadaan (KPA/PPK/PP), mengingat proses rotasi pegawai pada Kementerian Luar Negeri yang cukup tinggi.
Seluruh satker diharapkan dapat menyelesaikan penginputan RUP sebelum batas akhir yang telah ditentukan yaitu tanggal 31 Maret 2024. Batas waktu ini merupakan batas yang ditetapkan LKPP sebagai batas penilaian reformasi RB (Sistem Informasi PBJ) K/L/D.
Proses penginputan RUP akan terus dilanjutkan oleh Satker Pusat dan Perwakilan RI di luar negeri pada tahun anggaran berjalan khususnya untuk menyesuaikan paket yang telah diumumkan dengan anggaran yang telah direvisi.
Bagikan