Kegiatan Kunjungan Kerja Pokja Pemilihan Pengadaan Pembangunan Sekolah Indonesia di Luar Negeri ke Riyadh dan Jeddah, Kerajaan Arab Saudi 5 - 11 Oktober 2024

 Kegiatan Kunjungan Kerja Pokja Pemilihan Pengadaan Pembangunan Sekolah Indonesia di Luar Negeri ke Riyadh dan Jeddah, Kerajaan Arab Saudi 5 - 11 Oktober 2024

Pada tanggal 5 - 11 Oktober 2024 Pokja Pemilihan Pengadaan Pembangunan Sekolah Indonesia di Luar Negeri melaksanakan Kegiatan Kunjungan Kerja dalam Rangka  Pengadaan Pembangunan Sekolah Indonesia di Luar Negeri di Riyadh dan Jeddah, Kerajaan Arab Saudi.

Dalam rangka persiapan pekerjaan Pengadaan Konsultan Perencana Lokal Pembangunan Sekolah Indonesia Riyadh dan Jeddah dan Pengadaan Sewa Lahan Riyadh dan Jeddah, Pusat telah membentuk 4 (empat) Kelompok Kerja Pemilihan atas 4 (empat) paket pengadaan yang terdiri dari UKPBJ Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). 

Dalam kunjungan Pokja Pemilihan UKPBJ Kemlu, PUPR, dan Kemendikbudristek ke KJRI Jeddah pada tanggal 5 - 11 Oktober 2024, Pokja Pemilihan Pengadaan Konsultan Perencana Lokal dan Jasa Sewa Lahan didampingi oleh Tim Pendamping dari Direktorat Advokasi Pemerintah Pusat Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP) dalam melakukan seluruh tahapan pelaksanaan proses pemilihan penyedia barang/jasa sesuai timeline yang telah ditetapkan hingga Proses Penandatanganan Kontrak. 

Proses Pengadaan Jasa Konsultansi Perencana Lokal Pembangunan Sekolah Indonesia dilaksanakan dengan metode pemilihan Penunjukan Langsung, sedangkan Pengadaan Jasa Sewa Lahan melalui metode Pengadaan yang Dikecualikan. Pemilihan kedua metode dimaksud dengan mempertimbangkan aspek kerahasiaan dalam pembangunan Gedung Perwakilan RI di luar negeri yang termasuk dalam Bangunan Gedung Fungsi Khusus (BGFK) sebagaimana telah ditetapkan dan diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor:1237/KPTS/M/2024 tentang Penetapan Status Bangunan Gedung Fungsi Khusus Untuk Bangunan Gedung Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri dan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri.

Terkait dengan pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi pembangunan Sekolah Indonesia di luar negeri yang direncanakan dibangun di tahun 2025 atau setelah penyelesaian pekerjaan jasa Konsultan Perencana dan sewa lahan, bahwa pelaksanaan dan pembiayaan Pekerjaan Konstruksi pembangunan  akan dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. 

Diharapkan dengan rencana dibangunnya Sekolah Indonesia di luar negeri di Kerajaan Arab Saudi, anak-anak Indonesia yang berada di Kerajaan Arab Saudi dapat menikmati hadirnya Pemerintah Republik Indonesia dalam memberikan pendidikan dan pengetahuan dalam mencerdaskan anak-anak Indonesia sesuai amanat Undang-Undang Dasar.

Bagikan

Contact Us

Contact Us