Kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2024 dan Bimbingan Teknis Pencatatan Rencana Umum Pengadaan Tahun Anggaran 2025 bagi Satuan Kerja Pusat Kementerian Luar Negeri, 15-18 Januari 2025
Biro Umum telah melaksanakan Kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2024 dan Bimbingan Teknis Pencatatan Rencana Umum Pengadaan (RUP) melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Tahun Anggaran 2025 bagi Satuan Kerja Pusat Kementerian Luar Negeri yang diikuti secara hybrid oleh seluruh Satuan Kerja Pusat pada tanggal 15-18 Januari 2025.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Biro Umum, yang dalam pembukaannya menyampaikan bahwa pengisian RUP pada aplikasi SiRUP tidak hanya untuk memenuhi nilai Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP), namun juga merupakan bentuk transparansi dan peningkatan kualitas perencanaan pengadaan barang/jasa yang nantinya akan mempermudah proses pelaksanaan barang/jasa. Kepala Biro Umum menghimbau pada seluruh Satuan Kerja Pusat Kementerian Luar Negeri untuk dapat menginput SiRUP hingga 100%.
Kegiatan dilanjutkan dengan evaluasi Pengadaan Barang/Jasa Kemlu Tahun Anggaran 2024 yang disampaikan oleh Kepala Bagian Layanan Pengadaan. Beberapa highlight evaluasi PBJ TA 2024 sebagai berikut:
-
Presentase pengisian SiRUP TA 2024 sudah mencapai 100%.
-
Terdapat 6 paket pengadaan tender/seleksi yang terealisasi dari 22 paket pengadaan yang direncanakan akan dilakukan atau sebesar 27,27%.
-
Realisasi pengadaan melalui e-purchasing yaitu sebanyak 79 paket pengadaan dari 153 paket pengadaan yang direncanakan atau sebesar 51,63%.
-
Untuk paket pengadaan non tender, dari total 3.306 paket pengadaan direncanakan baru sebanyak 39 paket pengadaan yang sudah dicatatkan di aplikasi SPSE atau sebesar 1,18 %. Untuk pencatatan non tender ini masih dapat dilakukan sampai dengan 31 Januari 2025.
-
Total permohonan pemilihan pengadaan melalui Pokja Pemilihan adalah 56 paket pengadaan dan terealisasi sebanyak 35 paket pengadaan.
Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, tingkat keterisian SiRUP Satker Pusat TA 2025 dapat maksimal sebelum batas akhir yang telah ditentukan, yaitu tanggal 31 Maret 2025.
Bagikan