Kegiatan Bimtek Pencatatan Sistem Pengadaan Barang/Jasa (SI PBJ) Non Tender dan Sosialisasi E-Katalog Versi 6 bagi Pejabat Pembuat Komitmen Satker Pusat 21-23 Januari 2025
Pada tanggal 21-23 Januari 2025 telah dilaksanakan Kegiatan Bimtek Implementasi Sistem Pengadaan Barang/Jasa (SI PBJ) dan Sosialisasi E-Katalog Versi 6 bagi Pejabat Pembuat Komitmen Satker Pusat di Ruang Sidang Pusat Studi Jepang Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat
Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid yang dihadiri oleh perwakilan dari seluruh Satker Pusat. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Sistem Pengadaan Digital dan Direktorat Pasar Digital Pengadaan, LKPP dan PT. Telkom.
Kegiatan rapat dibuka oleh Kepala Bagian Layanan Pengadaan. Dalam pembukaan disampaikan perencanaan dalam pengadaan barang/jasa sangat penting dan berpengaruh pada efisiensi anggaran dan waktu, kepatuhan dan transparansi, serta kualitas dan kuantitas. Selain itu untuk mewujudkan prinsip transparansi dan akuntabel dalam pengadaan barang/jasa, seluruh realisasi pengadaan barang/jasa, baik yang dilakukan secara tender, pengadaan langsung, maupun penunjukan langsung, perlu dicatatkan dalam aplikasi Sistem Pengadaan secara Elektronik (SPSE).
Indikator Pemanfaatan SI PBJ akan dinilai oleh LKPP pada tanggal 31 Januari setiap tahunnya dan merupakan salah satu indikator dalam penilaian Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) Kementerian/Lembaga dengan kontribusi sebesar 30% dari total nilai ITKP.
Selain itu untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia terkait kewajiban penggunaan belanja barang/jasa pada Katalog Elektronik Versi 6 mulai tanggal 1 Januari 2025. Biro Umum melakukan sosialisasi Katalog Elektronik versi 6 kepada seluruh satuan kerja Pusat Kementerian Luar Negeri untuk mulai mengimplementasikan penggunaan Sistem Katalog Elektronik Versi 6.
Dalam Katalog Elektronik Versi 6 selain Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengadaan (PP) yang harus memiliki akun, Bendahara Pengeluaran (BP) serta Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) juga diwajibkan mempunyai akun tersendiri. Hal ini dikarenakan Katalog Elektronik versi 6 sudah terintegrasi dengan aplikasi SAKTI sehingga akan mempermudah proses pembayaran.
Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, tingkat pencatatan SI PBJ Non Tender Satker Pusat TA 2025 dapat maksimal sebelum batas akhir yang telah ditentukan, yaitu tanggal 31 Januari 2025 dan Pelaku Pengadaan Kementerian Luar Negeri dapat mulai mengimplementasikan penggunaan Sistem Katalog Elektronik Versi 6.
Bagikan