Kegiatan Bimbingan Teknis Pengadaan Barang/Jasa Secara Swakelola dan Pencatatan Transaksi PBJ di Sistem Informasi Pengadaan Barang/Jasa bagi Pejabat Pembuat Komitmen Satker Pusat Kementerian Luar Negeri

 Kegiatan Bimbingan Teknis Pengadaan Barang/Jasa Secara Swakelola dan Pencatatan Transaksi PBJ di Sistem Informasi Pengadaan Barang/Jasa bagi Pejabat Pembuat Komitmen Satker Pusat Kementerian Luar Negeri

Pada tanggal 3 - 7 Juli 2024 bertempat di Ruang Rapat Museum Konferensi Asia Afrika, Bandung telah dilaksanakan rangkaian kegiatan Bimbingan Teknis Pengadaan Barang/Jasa Secara Swakelola bagi Pegawai Kementerian Luar Negeri dan Bimbingan Teknis Pencatatan Transaksi PBJ di Sistem Informasi Pengadaan Barang/Jasa (SI PBJ) bagi Pejabat Pembuat Komitmen Satker Pusat.

Dengan semakin meningkatnya intensitas penggunaan swakelola dalam Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan oleh Kementerian Luar Negeri, maka perlu adanya pemahaman yang lebih baik terkait swakelola, termasuk tipe-tipe swakelola dan cara pelaksanaannya. Dengan terlaksananya bimbingan teknis ini diharapkan setiap Unit Kerja di Kementerian Luar Negeri dapat memahami dan mengimplementasikan penggunaan swakelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Disamping pemahaman tentang swakelola, bagi setiap satuan kerja Pusat, diharapkan dapat melakukan pencatatan kegiatan swakelola serta pencatatan pengadaan non tender dalam aplikasi SPSE.

Hal ini menjadi penting dikarenakan salah satu indikator dalam penilaian Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) adalah parameter Sistem Informasi Pengadaan Barang/Jasa (SI PBJ), yang memberikan kontribusi sebesar 30% dari total nilai ITKP

Sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, bimbingan teknis tentang SI PBJ ini sangat penting diberikan bagi Pejabat Pembuat Komitmen karena SI PBJ merupakan sumber informasi bagi stakeholders internal maupun eksternal, dan juga sebagai sarana monitoring dan evaluasi terkait pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Luar Negeri. 

Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman mendalam, sehingga seluruh Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Luar Negeri dapat melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bagikan

Contact Us

Contact Us