Focus Group Discussion Terkait Bangunan Gedung Fungsi Khusus
Pada tanggal 7 Februari 2023, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia telah melakukan Kegiatan Focus Group Discussion dalam rangka identifikasi dan pengkajian pengusulan Bangunan Gedung Fungsi Khusus (BGFK) yang dikuasai oleh Pemerintah Republik Indonesia di luar negeri. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Biro Umum, Direktur Keamanan Diplomatik, perwakilan dari Inspekturat Wilayah I dan II, Inspektur Wilayah III dan IV, perwakilan dari Direktorat PWNI, Biro Hukum dan Administrasi, Direktorat Fasilitas Diplomatik, dan Narasumber dari Kementerian lain seperti PUPR, DJKN, Kemendikbudristek, dan LKPP.
Kegiatan yang bertujuan untuk melakukan identifikasi dan mengkaji usulan BGFK bagi bangunan gedung di luar negeri selain dari gedung kantor perwakilan RI. Pengusulan BGFK tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Bangunan Gedung Fungsi Khusus.
Bangunan Gedung Fungsi Khusus (BGFK) adalah Bangunan Gedung yang karena fungsinya mempunyai tingkat kerahasiaan dan keamañan tinggi untuk kepentingan nasional. Dalam hal ini, gedung pemerintah RI di luar negeri yang memiliki fungsi khusus dan melaksanakan kepentingan nasional di luar negeri memiliki kriteria dan fungsi khusus dan perlu dijaga kerahasiaannya.
Pada kegiatan diperoleh masukan dan bahan kajian dalam perumusan kajian usulan BGFK gedung yang dikuasai oleh Pemerintah RI di luar negeri untuk diusulkan sebagai BGFK ke Kementerian PUPR.
Bagikan